Serpih kayu (wood chips/particles).
Kayu gergajian dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis rimba campuran, eboni, jati, akasia, sengon, balsa, dan eukaliptus.
Kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman.
Wooden sheet for packing box.
Kayu gergajian dari jenis meranti, merbau, pinus, gemelina, dan sungkai.
Penetapan HPE untuk biji kakao, produk kulit, dan produk kayu ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1684 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Kenaikan harga kakao ini menunjukkan dampak signifikan dari dinamika produksi global, terutama di kawasan produsen utama seperti Afrika Barat, yang menghadapi tantangan iklim dan perubahan cuaca yang mempengaruhi hasil panen. (ant/nsp)
Load more