Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menghentikan seluruh tenaga honorer pada semua instansi pemerintahan pada tahun 2025.
Dalam UU tersebut, mengatur tenggat waktu penghapusan status honorer pada Desember 2024.
Meski sudah dihapus, pemerintah juga memberikan kabar baik.
Kabar tersebut berkaitan dengan peralihan status honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Diketahui, seleksi PPPK tahun 2024 adalah sarana terakhir agar hononorer bisa terbebas dari PHK akibar penghapusan honorer.
Load more