Pemerintah tidak memberikan pengangkatan otomatis kepada honorer untuk menjadi PPPK, baik itu dalam seleksi tahap 1 maupun tahap 2.
Apabila honorer tidak lolos, maka pemerintah tidak akan menjadikannya tenaga PPPK.
Namun, pemerintah tidak akan serta-merta memberhentikan honorer.
Untuk menyelamattkan honorer dari PHK karena penghapusan honorer, pemerintah memberikan opsi PPPK paruh waktu.
Opsi tersebut dihadirkan untuk mereka yang gagal dalam dua tahap seleksi yang dihadirkan.
Sayangnya, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan cukup signifikan dibanding PPPK.
Perbedaan itu mencakum cam kerja yang lebih terbatas, upah yang lebih sedikit dan tunjangannyang juga tak sebesar PPPK.
Load more