Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya akan dikenakan pada barang mewah.
Ketentuan soal barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), yang diteken oleh Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.
Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11% lewat mekanisme DPP Nilai Lain.
Jenis Barang yang Dikenakan PPN 12 persen Merujuk Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024, tarif PPN 12% berlaku untuk kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang telah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024, dikutip Rabu (1/1/2025).
Saat ini, pengelompokkan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut di Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020.
Diketahui ada 2 kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM, yakni kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor.
Load more