Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya akan dikenakan pada barang mewah.
Ketentuan soal barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), yang diteken oleh Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.
Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11% lewat mekanisme DPP Nilai Lain.
Jenis Barang yang Dikenakan PPN 12 persen Merujuk Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024, tarif PPN 12% berlaku untuk kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang telah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024, dikutip Rabu (1/1/2025).
Saat ini, pengelompokkan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut di Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020.
Diketahui ada 2 kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM, yakni kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor.
Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diperbarui dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sedangkan, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah melalui PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
Berikut adalah kelompok barang yang dikenakan PPnBM, yang per 1 Januari 2025 dikenakan PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen, yakni helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.
4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, dan yacht.
5. Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Penyerahan Selain Barang Mewah Pakai DPP Nilai Lain Barang dan jasa selain barang mewah yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024 akan dikenakan PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen.
Pada prinsipnya, Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 131/2024 mengatur bahwa tarif PPN untuk barang selain barang mewah adalah 12 persen. Tetapi, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai lain (DPP Nilai Lain).
Nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Hitungannya adalah sebagai berikut:
PPN atas Barang/Jasa selain Barang Mewah = 12% x 11/12 x Harga Jual, Nilai Impor, atau Nilai Penggantian Atas penyerahan tersebut.
Pada Pasal 3 ayat (4) PMK 131/2024 menegaskan bahwa pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK baru tersebut juga mengatur transisi implementasi tarif PPN 12 persen. Dalam Pasal 5 huruf a PMK 131/2024. disebutkan bahwa per tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain.
Nilai lain yang dimaksud adalah 11/12 dari harga jual. Dengan begitu, jika dikalikan dengan tarif 12p per, maka tarif efektif PPN untuk masa Januari 2025 atas penyerahan barang mewah adalah 11 persen.
Sementara, pada Pasal 5 huruf b PMK 131/2024 juga disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024, yakni dikenakan sebesar 12 persen dari harga jual atau nilai impor.
Prabowo: Kebijakan Pajak Harus Utamakan Kepentingan Rakyat
Presiden RI Prabowo Subianto telah memastikan langsung bahwa kenaikan PPM menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti pesawat jet, kapal pesiar, hingga rumah super mewah.
Kebijakan ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Prabowo menegaskan, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil.
“Dengan kebijakan ini, jelas bahwa pemerintah akan terus mengupayakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” beber Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga memastikan kebijakan kenaikan PPN telah dilakukan secara bertahap untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
“Saudara-saudara, sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” tegasnya. (rpi)
Load more