Sinergi ini berkontribusi dalam pencapaian (PNBP) sumber daya alam perikanan tahun 2024, yang hingga 31 Desember 2024 berdasarkan data Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan mencapai Rp955,39 miliar.
Selain itu, total produksi perikanan tangkap dari kapal izin pusat yang dilaporkan pelaku usaha mencapai 1,17 juta ton.
KKP mencatat perkembangan PNBP sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp 533,9 miliar dan terus menanjak dengan rata-rata pendapatan PNBP Januari sampai Agustus 2024 sebesar Rp 66,7 miliar/bulan dan rata-rata September s.d 28 Desember 2024 sebesar Rp105,37 miliar/bulan.
"Apabila ditambah dengan capaian PNBP non-SDA yang berasal dari imbal jasa UPT Ditjen Perikanan Tangkap maka PNBP perikanan tangkap tahun 2024 sampai 31 Desember sebesar Rp1,053 triliun," imbuh Latif.
Menurutnya, perolehan ini adalah andil bersama, termasuk dari hasil evaluasi data yang dilakukan pelaku usaha secara mandiri dengan total volume sebesar 23,8 ribu ton dengan nilai PNBP sebesar Rp28,85 miliar.
Pemantauan dan Pendataan di Sektor Perikanan Semakin Efektif
Untuk diketahui, pelaku usaha melakukan evaluasi atas data produksi selama setahun musim penangkapan ikan sebagaimana ketentuan dalam Permen KP No 17 tahun 2024. Penyampaian tersebut sebagai bagian dari pelaksaanaan PNBP pascaproduksi.
Load more