Jakarta, tvOnenews.com - Kolaborasi yang kompak antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan pelaku usaha berhasil membuat capaian kinerja sektor kelautan dan perikanan kian optimal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menilai, kepatuhan dan kesadaran yang baik dari pelaku usaha perikanan menjadi salah satu faktor keberhasilan tersebut.
Pelaporan data yang akurat tidak hanya terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga memperbaiki data statistik hingga proses estimasi potensi sumber daya ikan.
“Banyak pelaku usaha yang telah sadar dan patuh memenuhi kewajibannya untuk membayar PNBP, namun masih ada juga yang masih kurang peduli dan belum memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” papar Latif dalam keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
KKP terus mengupayakan agar semua pelaku usaha bisa mendapatkan haknya dalam berusaha.
Bersamaan dengan itu, pengusaha perikanan juga diharapkan melakukan kewajibannya, salah satunya membayar PNBP sehingga terwujud rasa keadilan bagi semuanya.
“Kepada para pengusaha yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Bagi pengusaha yang belum melaksanakan dengan baik dihimbau untuk segera menyesuaikan dengan aturan berlaku. Bila ada kendala bisa duduk bersama dan konsultasi dengan tim kami untuk di cek apa masalahnya dan dicarikan solusi terbaik," tegasnya.
Sinergi ini berkontribusi dalam pencapaian (PNBP) sumber daya alam perikanan tahun 2024, yang hingga 31 Desember 2024 berdasarkan data Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan mencapai Rp955,39 miliar.
Selain itu, total produksi perikanan tangkap dari kapal izin pusat yang dilaporkan pelaku usaha mencapai 1,17 juta ton.
KKP mencatat perkembangan PNBP sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp 533,9 miliar dan terus menanjak dengan rata-rata pendapatan PNBP Januari sampai Agustus 2024 sebesar Rp 66,7 miliar/bulan dan rata-rata September s.d 28 Desember 2024 sebesar Rp105,37 miliar/bulan.
"Apabila ditambah dengan capaian PNBP non-SDA yang berasal dari imbal jasa UPT Ditjen Perikanan Tangkap maka PNBP perikanan tangkap tahun 2024 sampai 31 Desember sebesar Rp1,053 triliun," imbuh Latif.
Menurutnya, perolehan ini adalah andil bersama, termasuk dari hasil evaluasi data yang dilakukan pelaku usaha secara mandiri dengan total volume sebesar 23,8 ribu ton dengan nilai PNBP sebesar Rp28,85 miliar.
Pemantauan dan Pendataan di Sektor Perikanan Semakin Efektif
Untuk diketahui, pelaku usaha melakukan evaluasi atas data produksi selama setahun musim penangkapan ikan sebagaimana ketentuan dalam Permen KP No 17 tahun 2024. Penyampaian tersebut sebagai bagian dari pelaksaanaan PNBP pascaproduksi.
Selain itu, dengan pascaproduksi dan bantuan teknologi informasi melalui aplikasi e-PIT proses bisnis perikanan tangkap menjadi semakin terpantau dan terdata.
“Pencapaian Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap yang saat ini full online dan paperless. Kami akan terus meningkatkan pelayanan publik yang optimal di tahun 2025,” tambah Latif.
Per 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 14.617 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap.
Latif dan jajarannya akan menata jumlah kapal yang diizinkan untuk operasional sesuai ketersediaan sumber daya ikan yang ada di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Per 31 Desember 2024, tercatat 14.617 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap.
“Analisa dan evaluasi serta pembenahan dan penyempuranaan di segala aspek terus kita lakukan bersama baik internal maupun eksternal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perikanan. Kami memang belum sempurna tetapi akan terus memberikan yang terbaik bagi para pelaku usaha dan nelayan Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyebutkan upaya melakukan tranformasi tata kelola perikanan tangkap terus dilakukan KKP agar semakin maju, berkelanjutan, dan mampu menumbuhkan ekonomi nasional serta mendongkrak kesejahteraan rakyat. (rpi)
Load more