LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi pajak
Sumber :
  • ANTARA

Soal Tarif PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025: Peraturan Sudah Ditaken Sri Mulyani, Januari Transisi, Februari Berlaku

beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Pada Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

Akan tetapi, beleid itu juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.

Baca Juga :

Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Sebagai informasi, barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. (ant/vsf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemindahan ASN ke IKN Belum akan Terjadi dalam Waktu Dekat, Menpan RB Ungkap Alasannya

Pemindahan ASN ke IKN Belum akan Terjadi dalam Waktu Dekat, Menpan RB Ungkap Alasannya

Menpan RB Rini Widyantini menyatakan bahwa dalam waktu dekat belum ada ASN yang akan dipindahkan ke IKN
Satu Lagi Legenda Sepak Bola Belanda Benarkan Kluivert Latih Timnas Indonesia, Nasib Louis van Gaal Akhirnya Terungkap

Satu Lagi Legenda Sepak Bola Belanda Benarkan Kluivert Latih Timnas Indonesia, Nasib Louis van Gaal Akhirnya Terungkap

Legenda sepak bola Belanda mulai menanggapi rumor Patrick Kluivert jadi pelatih baru Timnas Indonesia menggantikan Shin Tae-yong. Ruud Gullit blak-blakan...
Belum Afdhol Usaha Kerja Keras kalau Tidak Ditambah Doa Pelunas Utang Ini, Kata Khalid Basalamah Ini Anjuran Rasulullah SAW

Belum Afdhol Usaha Kerja Keras kalau Tidak Ditambah Doa Pelunas Utang Ini, Kata Khalid Basalamah Ini Anjuran Rasulullah SAW

Dalam salah satu ceramah Ustaz Khalid Basalamah, ada seorang jamaah yang bertanya pada dirinya soal doa pelunas utang. Simak doanya.dan niatkan semoga diijabah
Prabowo Dorong Transformasi Digital, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Reformasi Sistem Perpajakan

Prabowo Dorong Transformasi Digital, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Reformasi Sistem Perpajakan

Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital sebagai langkah strategis memperkuat reformasi perpajakan
Pemecatan Shin Tae-yong Disebut Media Spanyol Bakal Jadi Mimpi Buruk Timnas Indonesia, Apa Penyebabnya?

Pemecatan Shin Tae-yong Disebut Media Spanyol Bakal Jadi Mimpi Buruk Timnas Indonesia, Apa Penyebabnya?

Media Spanyol, Marca turut menyoroti pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia yang bakal digantikan Patrick Kluivert.
Lindungi Jemaah Indonesia, Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi Batas Biaya Haji Furoda

Lindungi Jemaah Indonesia, Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi Batas Biaya Haji Furoda

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Haji di masa mendatang mencakup pengaturan batas atas biaya haji furoda. 
Trending
Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Kabar pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat penggemar sepak bola tanah air.
Polda Sumut Tangkap 31 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu hingga Pil Ekstasi

Polda Sumut Tangkap 31 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu hingga Pil Ekstasi

Polda Sumut bersama jajaran berhasil meringkus 31 tersangka kasus narkoba dalam operasi yang digelar sejak 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025
'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

Dalam keterangannya, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan pemecahan STY. Dia sempat menyinggung secara tersirat soal, kepemimpinan STY, kemampuan komunikasi
Wasiat Terakhir Alvin Lim, Amanat untuk Putri Tercinta dan Pesan Haru pada Sahabatnya

Wasiat Terakhir Alvin Lim, Amanat untuk Putri Tercinta dan Pesan Haru pada Sahabatnya

Sahabat dekat mendiang Alvin Lim, advokat Togar Situmorang, membagikan kisah emosional tentang pesan terakhir yang dititipkan almarhum sebelum berpulang. 
China Tegaskan Transparansi soal Lonjakan Penyakit Pernapasan: HMPV Bukan Ancaman Baru

China Tegaskan Transparansi soal Lonjakan Penyakit Pernapasan: HMPV Bukan Ancaman Baru

Pemerintah China menegaskan komitmennya untuk terus transparan dalam menyampaikan data terkait peningkatan penyakit infeksi saluran pernapasan
Satu Lagi Legenda Sepak Bola Belanda Benarkan Kluivert Latih Timnas Indonesia, Nasib Louis van Gaal Akhirnya Terungkap

Satu Lagi Legenda Sepak Bola Belanda Benarkan Kluivert Latih Timnas Indonesia, Nasib Louis van Gaal Akhirnya Terungkap

Legenda sepak bola Belanda mulai menanggapi rumor Patrick Kluivert jadi pelatih baru Timnas Indonesia menggantikan Shin Tae-yong. Ruud Gullit blak-blakan...
David Naif Tegaskan Ogah Lihat Wajah Penyebar Video Syur Anaknya Audrey Davis, Ini Alasannya

David Naif Tegaskan Ogah Lihat Wajah Penyebar Video Syur Anaknya Audrey Davis, Ini Alasannya

Audrey Davis, anak dari David Bayu, ex vokalis Band Naif telah menjalani sidang kasus video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025).
Selengkapnya
Viral