"Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat," ujarnya.
Ia juga menyoroti kendala utama dalam proses sertifikasi tanah wakaf, seperti kelengkapan dokumen dari pihak wakif atau ahli waris.
"Untuk tanah wakaf, sertifikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan," kata Nusron.
Pentingnya sertifikasi tanah wakaf tak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk mendukung fungsi tanah-tanah tersebut bagi kegiatan ibadah dan sosial keagamaan.
Langkah ini sejalan dengan Program Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menitikberatkan pada kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah.
Selain itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan pada 2024 telah mencapai Rp2,9 triliun.
Dalam tahun yang sama, Kementerian ATR/BPN mencatat telah memberikan 8 juta layanan kepada masyarakat, termasuk penerbitan Sertifikat Elektronik. (rpi)
Load more