Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah pada 2025.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan yang sering kali belum terdaftar.
Pasalnya, langkah ini diharapkan membuat tanah-tanah wakaf dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
"Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41% dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada, sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang," kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu (1/1/2024).
Pada 2024, Kementerian ATR/BPN berhasil menyertifikatkan 15.093 bidang tanah wakaf.
Namun, angka tersebut dinilai masih jauh dari target, sehingga perlu langkah lebih masif untuk memastikan seluruh tanah wakaf di Indonesia memiliki sertifikat.
Nusron mengusulkan pengadaan loket khusus untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan.
"Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat," ujarnya.
Ia juga menyoroti kendala utama dalam proses sertifikasi tanah wakaf, seperti kelengkapan dokumen dari pihak wakif atau ahli waris.
"Untuk tanah wakaf, sertifikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan," kata Nusron.
Pentingnya sertifikasi tanah wakaf tak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk mendukung fungsi tanah-tanah tersebut bagi kegiatan ibadah dan sosial keagamaan.
Langkah ini sejalan dengan Program Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menitikberatkan pada kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah.
Selain itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan pada 2024 telah mencapai Rp2,9 triliun.
Dalam tahun yang sama, Kementerian ATR/BPN mencatat telah memberikan 8 juta layanan kepada masyarakat, termasuk penerbitan Sertifikat Elektronik. (rpi)
Load more