Gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan sebesar 8% berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan:
Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan lainnya.
Demikian informasi terkait pengumuman kelulusan, gaji, serta panduan pengisian DRH NI bagi peserta PPPK 2024. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi SSCASN atau instansi terkait. (nsp)
Load more