Luas lahan maksimal untuk penerima adalah 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Kementerian Pertanian memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat ditebus mulai 1 Januari 2025. Petani yang berhak harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar di sistem e-RDKK. Pendataan ini diperbarui setiap 4 bulan agar tetap relevan.
Langkah Pembelian:
Datangi kios atau pengecer pupuk bersubsidi.
Gunakan Kartu Tani atau KTP untuk menebus pupuk.
Petani yang diwakilkan dapat membeli pupuk bersubsidi dengan syarat tertentu sesuai regulasi.
Provinsi seperti Jawa Timur (1,88 juta ton), Jawa Tengah (1,38 juta ton), dan Jawa Barat (1,1 juta ton) mendapat alokasi terbesar. Pemerintah juga memastikan mekanisme pembayaran aman dan alokasi pupuk tersedia hingga tingkat kecamatan.
Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyederhanakan tata penyaluran pupuk bersubsidi. Saat ini, mekanisme lama masih digunakan sambil menunggu infrastruktur baru. PT Pupuk Indonesia menjamin stok tersedia dengan 1,4 juta ton pupuk siap salur dan tambahan 400.000 ton di distributor dan kios.
Load more