Jakarta, tvOnenews.com - Mulai 1 Januari 2025, petani dapat membeli pupuk bersubsidi dengan skema baru dan harga terjangkau.
Urea: 4,6 juta ton
NPK: 4,2 juta ton
NPK Kakao: 147.000 ton
Organik: 500.000 ton
Urea: Rp 2.250 per kg
NPK: Rp 2.300 per kg
NPK Kakao: Rp 3.300 per kg
Organik: Rp 800 per kg
Pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang menanam komoditas seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Luas lahan maksimal untuk penerima adalah 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Kementerian Pertanian memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat ditebus mulai 1 Januari 2025. Petani yang berhak harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar di sistem e-RDKK. Pendataan ini diperbarui setiap 4 bulan agar tetap relevan.
Langkah Pembelian:
Datangi kios atau pengecer pupuk bersubsidi.
Gunakan Kartu Tani atau KTP untuk menebus pupuk.
Petani yang diwakilkan dapat membeli pupuk bersubsidi dengan syarat tertentu sesuai regulasi.
Provinsi seperti Jawa Timur (1,88 juta ton), Jawa Tengah (1,38 juta ton), dan Jawa Barat (1,1 juta ton) mendapat alokasi terbesar. Pemerintah juga memastikan mekanisme pembayaran aman dan alokasi pupuk tersedia hingga tingkat kecamatan.
Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyederhanakan tata penyaluran pupuk bersubsidi. Saat ini, mekanisme lama masih digunakan sambil menunggu infrastruktur baru. PT Pupuk Indonesia menjamin stok tersedia dengan 1,4 juta ton pupuk siap salur dan tambahan 400.000 ton di distributor dan kios.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan 14,7 juta petani yang terdaftar di e-RDKK dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai target. (nsp)
Load more