Jakarta, tvOnenews.com - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% untuk barang dan jasa kategori mewah, termasuk mobil dan motor tertentu.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang yang masuk kategori mewah, bukan barang kebutuhan pokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa barang yang sebelumnya terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan dikenakan PPN 12%. Barang dan jasa yang tetap dikenakan PPN 11% atau yang dikecualikan (PPN 0%) tidak terpengaruh oleh perubahan ini.
Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.010/2021, kendaraan yang dikenakan PPnBM dan otomatis dikenakan PPN 12% meliputi:
1. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang (Kurang dari 10 Orang)
Kapasitas silinder ≤ 3.000 cc, tarif PPnBM:
15%, 20%, 25%, atau 40%.
Kapasitas silinder > 3.000 cc hingga 4.000 cc, tarif PPnBM:
40%, 50%, 60%, atau 70%.
2. Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Tiga
Load more