Kapasitas silinder 250 cc hingga 500 cc, tarif PPnBM: 60%.
Kapasitas silinder > 500 cc, tarif PPnBM: 95%.
3. Kendaraan Khusus dan Trailer
Kendaraan khusus seperti untuk salju, pantai, gunung, atau sejenisnya: PPnBM 60%.
Trailer atau semi-trailer tipe caravan: PPnBM 95%.
Kenaikan ini akan meningkatkan harga kendaraan mewah yang telah dikenakan PPnBM. Sebagai contoh, mobil dengan kapasitas lebih dari 4.000 cc atau motor dengan kapasitas di atas 500 cc akan memiliki harga yang jauh lebih mahal karena tambahan tarif PPN 12%.
Sementara itu untuk barang kebutuhan pokok seperti makanan, sabun, dan sampo tetap dikenakan PPN 11%, sementara barang dan jasa yang mendapatkan pengecualian (PPN 0%) tidak dikenakan pajak sama sekali.
Kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani barang-barang kebutuhan masyarakat luas. (nsp)
Load more