Jakarta, tvOnenews.com - Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Kementerian Agama (Kemenag) telah diumumkan. Hasilnya, beberapa honorer gagal dalam seleksi PPPk Tahun 2024 tahap 1 itu.
Penghapusan honorer sebagaimana bunyi UU Nomor 20 tahun 2023.
Dalam UU tersebut, mengatur tenggat waktu penghapusan status honorer pada Desember 2024.
Meski sudah dihapus, pemerintah juga memberikan kabar baik.
Kabar tersebut berkaitan dengan peralihan status honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Load more