"Perlu diketahui bahwa keputusan ini tidak dapat di ganggu gugat," jelas dia dalam situs resmi Kemenag, dilansir Kamis (2/1/2025).
Diperkirakan ada lebih dari 393 honorer Kemenag yang diambang batas kebijakan penghapusan honorer.
Hal itu sebab, masih dimungkinkan ada honorer yang tidak dan belum sampai pada tahap final pendaftaran PPPK pada seleksi tahap 1.
Lantas bagaimana kini nasib mereka?
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini buka suara soal banyaknya honorer berstatus TMS itu.
Dia mengatakan akanada seleksi tahap ke II untuk honorer memiliki kesempatan terakhir menjadi PPPK.
"Kita buka (tahap) ke-II," kata dia pada Selasa (24/12/2024) lalu. Seleksi tahap II itu, pemerintah tujukan untuk honorer yang terdata di BKN.
Load more