Jakarta, tvOnenews.com - Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Kementerian Agama (Kemenag) telah diumumkan. Hasilnya, beberapa honorer gagal dalam seleksi PPPk Tahun 2024 tahap 1 itu.
Penghapusan honorer sebagaimana bunyi UU Nomor 20 tahun 2023.
Dalam UU tersebut, mengatur tenggat waktu penghapusan status honorer pada Desember 2024.
Meski sudah dihapus, pemerintah juga memberikan kabar baik.
Kabar tersebut berkaitan dengan peralihan status honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Diketahui, seleksi PPPK tahun 2024 adalah sarana terakhir agar hononorer bisa terbebas dari PHK akibar penghapusan honorer
Terdapat dua tahapan seleksi PPPK tahun 2024.
Tahap 1 sudah sampai pada proses pengumuman hasil seleksi, sedangkan tahap 2 masih pada proses pendaftaran peserta seleksi yang akan berakhir pada 7 Januari nanti.
Sementara, berdasarkan data pelamar Kemenag, sebanyak 71.424 honorer dan non-ASN lolos dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Sekretaris Jendral Kemenag M ALi Radhani menyebut jumlah itu setara dengan 99,45 persen peserta yang mendaftar.
Lalu, sebanyak 0,55 persen lainnya atau 393 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS.
Kemenag menegaskan hasil tersebut tidak dapat diganggu gugat.
"Perlu diketahui bahwa keputusan ini tidak dapat di ganggu gugat," jelas dia dalam situs resmi Kemenag, dilansir Kamis (2/1/2025).
Diperkirakan ada lebih dari 393 honorer Kemenag yang diambang batas kebijakan penghapusan honorer.
Hal itu sebab, masih dimungkinkan ada honorer yang tidak dan belum sampai pada tahap final pendaftaran PPPK pada seleksi tahap 1.
Lantas bagaimana kini nasib mereka?
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini buka suara soal banyaknya honorer berstatus TMS itu.
Dia mengatakan akanada seleksi tahap ke II untuk honorer memiliki kesempatan terakhir menjadi PPPK.
"Kita buka (tahap) ke-II," kata dia pada Selasa (24/12/2024) lalu. Seleksi tahap II itu, pemerintah tujukan untuk honorer yang terdata di BKN.
Dia mengatakan, jumlah honorer di Indonesia da 1,7 juta. (vsf)
Load more