Jakarta, tvonenews.com - Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M Ismail Riyadi, meminta pelaku perbankan untuk memblokir 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online (judol) selama 2024.
“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” kata, Kamis (2/1/2025).
Selain itu, Ismail menyatakan bahwa pihaknya juga meminta para pelaku perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) serta pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan/atau dalam area berisiko tinggi.
Sementara Customer Due Diligence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.
Pihaknya juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang menegaskan kepada seluruh stakeholders bank untuk menegakkan integritas dalam penyusunan laporan keuangan.
Load more