Adapun kebijakan ini juga menegaskan penerapan PPN dengan tarif 12 persen, termasuk pada impor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri.
“Pendekatan ini memungkinkan pengenaan pajak lebih sesuai dengan daya beli masyarakat dan kondisi pasar,” ujar dia.
Josua juga menilai, penerapan tarif yang disesuaikan untuk BKP dan JKP yang tergolong mewah menciptakan mekanisme redistribusi fiskal.
Pendekatan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari kelompok dengan daya beli tinggi. Selain itu, juga mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah dengan tidak membebani kebutuhan dasar secara berlebihan. (ant/nba)
Load more