LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Warga memilih produk saat belanja di salah satu supermarket
Sumber :
  • ANTARA

Akhirnya Sri Mulyani Rilis Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Cek Detail dan Cara Hitungnya

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Kamis, 2 Januari 2025 - 09:26 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Sri Mulyani resmi merilis aturan yang mengatur tarif PPN 12 persen untuk barang mewah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 dalam aturan tersebut, menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

Cara Hitung PPN 12 Persen

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta, maka nilai lain untuk barang tersebut yaitu (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.

Baca Juga :

Kemudian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai lain, menjadi 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.

Nilai akhir PPN itu sama bila menggunakan tarif 11 persen, di mana 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.

Penerapan PPN 12 Persen

PMK tersebut juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah. Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Barang yang Kena PPN 12 Persen

Sebagai informasi, barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Barang Bebas PPN 12 Persen

Khusus untuk bahan-bahan pokok, pemerintah membebaskan tarif PPN.

Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding).

Selanjutnya, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi. (nba)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
BMKG Prakirakan Hujan Masih Akan Guyur Banyak Kota Besar di Indonesia, Mana Saja?

BMKG Prakirakan Hujan Masih Akan Guyur Banyak Kota Besar di Indonesia, Mana Saja?

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan masih mengguyur banyak kota-kota besar pada Rabu (8/1/2025).
Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Sebelum resmi diberhentikan PSSI, SHin Tae-yong pernah blak-blakan mengungkapkan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia, tak disangka katanya...
Top 3 Terpopuler: Respons Jurnalis soal Pemecatan Shin Tae-yong, Kekecewaan Coach Justin, hingga Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari

Top 3 Terpopuler: Respons Jurnalis soal Pemecatan Shin Tae-yong, Kekecewaan Coach Justin, hingga Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari

Daftar kabar terpopuler yang paling banyak dibaca di tvOnenews sepanjang hari Selasa (7/1/2025), hadirkan berita dari berbagai kanal. Simak rangkumannya!
Tidak Hafal Doa Qunut Diganti Jadi Rabbana Atina Fiddunya, Apakah Boleh? Kata Buya Yahya Hukumnya dalam Islam  Selama...

Tidak Hafal Doa Qunut Diganti Jadi Rabbana Atina Fiddunya, Apakah Boleh? Kata Buya Yahya Hukumnya dalam Islam Selama...

Kebiasaan membaca doa qunut saat shalat subuh yang sudah terbentuk. Kata Buya Yahya ini menjadikannya sebuah keharusan. Simak penjelasan di bawah ini, hukumnya
Shin Jae-won Lontarkan Kekecewaannya, PSSI Anggap Wajar Anak Shin Tae-yong Kecewa Ayahnya Dipecat

Shin Jae-won Lontarkan Kekecewaannya, PSSI Anggap Wajar Anak Shin Tae-yong Kecewa Ayahnya Dipecat

Shin Jae-won anak Shin Tae-yong melontarkan kekecewaan di kolom komentar media sosial Instagram PSSI usai pemecatan ayahnya. PSSI bilang begini.
Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Bek kiri Timnas Indonesia, Calvin Verdonk memberikan respons usai Shin Tae-yong tidak lagi menjabat sebagai pelatih skuad Garuda.
Trending
Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Bek kiri Timnas Indonesia, Calvin Verdonk memberikan respons usai Shin Tae-yong tidak lagi menjabat sebagai pelatih skuad Garuda.
Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Kabar pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat penggemar sepak bola tanah air.
Bukti Shin Tae-yong Tetap Cinta kepada Timnas Indonesia usai Dipecat, Minta Tangan Kanannya Jaga Pemain hingga Lolos Piala Dunia 2026

Bukti Shin Tae-yong Tetap Cinta kepada Timnas Indonesia usai Dipecat, Minta Tangan Kanannya Jaga Pemain hingga Lolos Piala Dunia 2026

Permintaan Shin Tae-yong ke tangan kanannya untuk menjaga pemain hingga lolos Piala Dunia 2026 menjadi bukti STY tetap cinta kepada skuad Garuda usai didepak dari kursi pelatih.
Catatan Kelam Patrick Kluivert Dirujak Netizen Indonesia Usai Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Faktanya Ternyata

Catatan Kelam Patrick Kluivert Dirujak Netizen Indonesia Usai Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Faktanya Ternyata

Keputusan PSSI memecat pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong membuat para penggemar sepak bola nasional menantikan kepastian penggantinya yang disebut Kluivert
'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

Dalam keterangannya, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan pemecahan STY. Dia sempat menyinggung secara tersirat soal, kepemimpinan STY, kemampuan komunikasi
Pemecatan Shin Tae-yong Disebut Media Spanyol Bakal Jadi Mimpi Buruk Timnas Indonesia, Apa Penyebabnya?

Pemecatan Shin Tae-yong Disebut Media Spanyol Bakal Jadi Mimpi Buruk Timnas Indonesia, Apa Penyebabnya?

Media Spanyol, Marca turut menyoroti pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia yang bakal digantikan Patrick Kluivert.
Ucapan Emosional Jordi Amat Usai Shin Tae-yong Dipecat dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia: yang Terbaik untuk Anda!

Ucapan Emosional Jordi Amat Usai Shin Tae-yong Dipecat dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia: yang Terbaik untuk Anda!

Pemain Timnas Indonesia Jordi Amat turut mengucapkan salam perpisahan kepada Shin Tae-yong seusai resmi dipecat PSSI sebagai pelatih. Dia bilang Shin Tae-yong..
Selengkapnya
Viral