Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru Paylater untuk perusahaan pembiayaan. Rencananya akan dimasukkan syarat bagi penerima layanan tersebut.
Selain itu juga ada minimal pendapatan, yang diwajibkan memiliki minimal Rp3 juta per bulan.
Perusahaan pembiayaan harus menyampaikan pemberitahuan pada nasabah untuk tetap berhati-hati dalam penggunaan layanan tersebut. Termasuk memberi catatan transaksi debit untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Aturan baru tersebut dibuat untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain juga mengantisipasi risiko adanya jebakan hutang (debt trap) pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan cukup memadai dan pengembangan serta penguatan industri perusahaan.
Dalam keterangan resmi, syarat tersebut akan berlaku baik bagi nasabah baru dan yang melakukan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027 mendatang.
"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," tulis keterangan tersebut.
Rencana aturan tersebut dirumuskan karena banyaknya masyarakat yang membeli barang menggunakan layanan paylater. Ini tercatat dalam laporan penyaluran piutang pembiayaan naik sebesar 103,4% per September 2024 lalu.
Sementara itu piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan menjadi Rp 8,24 triliun. Angka itu lebih rendah dari BNPL perbankan yakni mencapaiRp 19,81 triliun. (nba)
Load more