Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 1.076 permohonan kekayaan intelektual (KI) sepanjang tahun 2024, dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp536 juta.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa permohonan kekayaan intelektual meliputi:
489 permohonan pendaftaran merek
19 permohonan paten
9 permohonan desain industri
556 permohonan hak cipta
3 permohonan indikasi geografis
Selain itu, Kemenkumham Babel juga menerima 16 permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hingga akhir 2024, Bangka Belitung telah memiliki 104 KIK yang terdiri dari:
51 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)
34 Pengetahuan Tradisional (PT)
12 Sumber Daya Genetik (SDG)
3 Potensi Indikasi Geografis (PIG)
4 Indikasi Asal (IA)
Load more