Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempersiapkan legalitas perubahan proporsi pendanaan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) pada tahun 2025.
Saat ini, komposisi pendanaan FLPP adalah 75% berasal dari APBN dan 25% dari perbankan. Menteri Ara mengusulkan agar proporsi tersebut diubah menjadi 50:50.
Tujuan Perubahan:
Mengurangi beban APBN.
Meningkatkan jumlah rumah subsidi yang dapat disalurkan melalui KPR FLPP.
Diharapkan output penyaluran KPR FLPP meningkat dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit tanpa penambahan alokasi APBN.
Untuk memastikan langkah ini berjalan sesuai aturan, Kementerian PKP menggandeng BPKP untuk menyiapkan regulasi dan formulasi perhitungan yang matang.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyambut positif rencana perubahan proporsi pendanaan ini. Menurutnya, langkah tersebut sangat baik karena dapat meningkatkan kuota subsidi tanpa menambah beban APBN.
Namun, Ateh menekankan perlunya kajian mendalam terkait dampak perubahan proporsi terhadap:
Load more