Sistem iuran lama ini tetap berlaku hingga aturan Kelas Rawat Inap Standar diterapkan pada Juli 2025.
Bagi peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta.
BPJS Kesehatan akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025.
Perubahan ini bertujuan menyetarakan layanan kesehatan agar lebih adil bagi semua peserta tanpa membedakan kelas.
KRIS akan menyatukan semua peserta dalam satu kategori pelayanan, di mana fasilitas kesehatan wajib memberikan layanan yang sesuai dengan standar minimum yang ditentukan pemerintah.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Load more