Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan paket stimulus dampak kenaikan tarif PPN. Diketahui, per 1 Januari 2025 tarif PPN 12 persen mulai diberlakukan.
Adapun, tarif PPN 12 persen baru akan ditujukan pada barang dan jasa mewah.
Kebijakan tersebut mengacu pada amanah UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
Sesuai undang-ungdang tersebut, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap.
Mulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022 lalu.
Load more