Jakarta, tvOnenews.com - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akhirnya resmi dikenakan hanya untuk baran-barang mewah saja.
Akibatnya, insentif PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sejumlah komoditas komoditas akhirnya batal juga diberikan.
Setidaknya, ada tiga komoditas yang batal mendapatkan insentif PPN seiring dengan tarif 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebutkan bahwa 3 komoditas tersebut adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita,
Sebelumnya, Pemerintah berencana menanggung PPN 1 persen untuk tiga komoditas itu jika tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa umum.
“Insentif sudah mulai jalan, kecuali untuk satu saja, yaitu DTP 1 persen. Karena sekarang semua balik 11 persen. Jadi, MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kami berikan insentif,” kata Yon Arsal saat konferensi pers DJP di Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah pada 31 Desember 2024 lalu.
Load more