Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah menghapus status tenaga kerja honorer di seluruh instansi kepemerintahan pada awal 2025.
Dijelaskan dalam UU tersebut, tenggat waktu penghapusan status honorer pada Desember 2024.
Pemerintah tidak juga serta merta memberhentikan honorer dengan proses PHK alias pemutusan hubungan kerja.
Mereka diberi kesempatan dengan peluang besar untuk lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2024.
Sayangnya, proses seleksi tersebut belum selesai hingga masuk tahun 2025.
Load more