Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah menghapus status tenaga kerja honorer di seluruh instansi kepemerintahan pada awal 2025.
Dijelaskan dalam UU tersebut, tenggat waktu penghapusan status honorer pada Desember 2024.
Pemerintah tidak juga serta merta memberhentikan honorer dengan proses PHK alias pemutusan hubungan kerja.
Mereka diberi kesempatan dengan peluang besar untuk lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2024.
Sayangnya, proses seleksi tersebut belum selesai hingga masuk tahun 2025.
Diketahui, seleksi PPPK 2024 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah memasuki proses pengumuman akhir, sedangkan tahap dua masih di proses pendaftaran peserta seleksi.
Lantas, apakah honorer masih mendapatkan gaji di masa transisi ini?
Kabar baik baik bagi honorer, karena pemerintah tetap mengatur pemberian gaji honorer di tahun 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam PMK nomor 39 tahun 2024.
Besaran gaji disesuaikan dengan daerah tugas masing-masing dari honorer.
Sayangnya, gaji honorer yang dialokasikan hanya untuk tugas tertentu.
Yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
"Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebagaimana yang dimaksud tidak termasuk dari penyedia alih daya (outsourcing)," tulis aturan tersebut.
Aturan tersebut juga mengatur uang lembur dan uang makan untuk honorer yang disebutkan sebelumnya.
Tugas lembur honorer yang dimaksud, adalah tugas yang tertulis dalam surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sedangkan uang makan, adalah diberikan untuk honorer yang sedang menjalankan tugas lembur. (vsf)
Load more