Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan bersertifikat.
Pernyataan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan selama lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti, kecuali melalui keputusan pengadilan.
"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," katanya.
Nusron menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen hukum resmi, sehingga hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain melalui perintah pengadilan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik dulunya merupakan bukti kepemilikan tanah lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Berdasarkan UU tersebut, pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, seiring waktu dan penerapan aturan baru, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.
Load more