"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," jelas Asnaedi.
Ia menambahkan bahwa program Kabupaten/Kota Lengkap, yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh tanah di wilayah tertentu, memastikan girik tidak lagi relevan.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," tutup Asnaedi. (ant/nsp)
Load more