Jakata, tvOnenews.com - Seluruh honorer di instansi pemerintah sudah resmi dihapus pada tahun 2025.
Atas kebijakan tersebut, pemerintah tidak juga serta merta memberhentikan honorer dengan PHK alias pemutusan hubungan kerja.
Mereka diberi kesempatan dengan peluang besar untuk lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2024.
Bagi yang lolos, honorer akan berubah statusnya menjadi PPPK.
Lalu, apakah gaji mereka cukup saat sudah menjadi PPPK nanti?
Load more