Jakata, tvOnenews.com - Seluruh honorer di instansi pemerintah sudah resmi dihapus pada tahun 2025.
Atas kebijakan tersebut, pemerintah tidak juga serta merta memberhentikan honorer dengan PHK alias pemutusan hubungan kerja.
Mereka diberi kesempatan dengan peluang besar untuk lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2024.
Bagi yang lolos, honorer akan berubah statusnya menjadi PPPK.
Lalu, apakah gaji mereka cukup saat sudah menjadi PPPK nanti?
Honorer lulusan SMA sederajat yang lolos dalam seleksi PPPK bisa mendapatkan gaji dengan nominal yang terbilang cukup.
Sebagaimana diketahui, dengan menjadi PPPK, status honorer berubah menjadi ASN.
Artinya, mereka nantinya akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut berdasarkan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Saat sudah menjadi PPPK, mereka didapuk dengan golongan jabatan V.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, gaji PPPK golongan V ada di rentang Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900, tergantung dari masa kerjanya.
Selain itu, PPPK juga mendapatka beragam tunjangan diantaranya:
1. tunjangan istri/suami, sebesar 10 persen dari gaji pokok.
2. tunjangan anal, 2 persen dari gaji pokok.
3. tunjangan pangan, 10 kg beras per bulan, atau uang yang setara dengan nilai tersebut.
4. tunjangan jabatan struktural, Rp360.000 sampai Rp5.500.000.
5. tunjangan jabatan fungsional, berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan fungsional.
6. tunjangan umum, untuk yang tidak memiliki tunjangan struktural/fungsional, berkisar Rp175.000 sampai Rp190.000
7. Tunajangan kinerja, nominalmya bervariatif sesuai kebijakan instansi. (vsf)
Load more