Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah secara resmi menetapkan mandatori penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM hari ini telah melakukan rapat internal membahas secara detail terkait dengan biodiesel B40.
"Kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan dari B35 ke B40. Dan hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025," kata Bahlil dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Menteri ESDM menyampaikan, berdasarkan hasil produksi B35 yang dihasilkan kurang lebih sekitar 12,09 juta kiloliter, akan meningkat menjadi 15,62 juta kiloliter bagi B40.
"Dan Kepmen-nya sudah kami tanda tangan termasuk alokasi ke masing-masing perusahaan yang membuat FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dan juga adalah perusahaan yang menjahit," ungkap Bahlil.
Di pihak lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) secara penuh akan berlaku Februari 2025.
Load more