Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) antara PT Graha Sidang Pratama (GSP) dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) masih belum menemui titik terang.
PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor, dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menegaskan pihaknya akan tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.
Untuk diketahui, terdapat klausul yang memikat kedua belah pihak saat PT GSP yang dulu bernama PT Indobuildco, menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS).
Pada Pasal 8.1 menyebutkan bahwa PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024.
Namun, pada pasal 8.2 menyatakan bahwa PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
PT GSP bahkan telah mengajukan proposal perpanjangan berupa kajian pemanfaatan aset yang terbaik yang melampaui kajian yang dilakukan oleh PPKGBK.
Akan tetapi, ternyata proposal PT GSP yang lebih baik dari prediksi yang dibuat oleh PPKGBK ditolak dengan alasan PPKGBK mau mengurus (ingin mengelola) sendiri.
Load more