Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) antara PT Graha Sidang Pratama (GSP) dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) masih belum menemui titik terang.
PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor, dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menegaskan pihaknya akan tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.
Untuk diketahui, terdapat klausul yang memikat kedua belah pihak saat PT GSP yang dulu bernama PT Indobuildco, menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS).
Pada Pasal 8.1 menyebutkan bahwa PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024.
Namun, pada pasal 8.2 menyatakan bahwa PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
PT GSP bahkan telah mengajukan proposal perpanjangan berupa kajian pemanfaatan aset yang terbaik yang melampaui kajian yang dilakukan oleh PPKGBK.
Akan tetapi, ternyata proposal PT GSP yang lebih baik dari prediksi yang dibuat oleh PPKGBK ditolak dengan alasan PPKGBK mau mengurus (ingin mengelola) sendiri.
Oleh karena itu, PT GSP melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas penolakan perpanjangan oleh PPKGBK.
"Tentu kami tidak terima (memohon keadilan) atas penolakan perpanjangan. Sehingga, kami terpaksa meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC, tentu kami punya hak untuk meminta komitmen pemerintah ( PPKGBK ) atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," tegas Amir Syamsudin selaku kuasa hukum PT GSP di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," kata Amir.
Selain menolak memperpanjang sewa, PPKGBK juga baru-baru ini melakukan penutupan akses ke JCC dan kemudian mengambil alih seluruh fasilitas yang ada di JCC dan melarang karyawan PT GSP untuk masuk JCC.
Selaku kuasa hukum PT GSP, Amir mengaku kaget melihat tindakan PPKGBK baru-baru ini yang mengambil alih JCC secara paksa.
Tindakan PPKGBK tersebut dilakukan atas dalil pengamanan aset negara yang sekaligus menutup akses ke JCC.
"Apa yang dilakukan PPKGBK tersebut jelas tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK," tegas Amir.
Sementara itu, Edwin Sulaeman selaku General Manager JCC juga mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan mengancam sejumlah agenda kegiatan yang sudah direncanakan tahun lalu.
Sebagai pengelola, kata Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan.
Sebab, tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK dengan menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," ujar Edwin.
Edwin juga mengingatkan bahwa tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.
Ia juga menegaskan bahwa JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.
"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," tutur Edwin.
Diketahui, aksi pengamanan yang dilakukan PPKGBK di tanah dan bangunan Blok 14 yang dikenal sebagai Gedung Jakarta Convention Center (JCC) melibatkan bantuan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
PPKGBK yang bernaung di bawah Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia berusaha menguasai seluruh bagian BMN Blok 14, baik luar maupun dalam.
Namun, PPKGBK mengklaim bahwa tetap menghormati agenda-agenda yang telah terencana oleh PT GSP dan mitranya di JCC, asalkan koordinasinya dilakukan dengan pihak mereka. (rpi)
Load more