Namun, Misbakhun juga menyoroti bahwa penyusunan aturan teknis seperti PMK seharusnya dengan bahasa yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir.
Lebih lanjut, Misbakhun menyorot ketentuan dalam PMK 131 Tahun 2024 yang menggunakan DPP dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.
Ketentuan ini menurutnya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena beberapa pelaku usaha mulai memungut PPN sebesar 12 persen.
Ia juga mengkritik persiapan yang terlalu singkat untuk pelaksanaan perubahan tarif PPN per 1 Januari 2025.
Persiapan dan pembuatan keputusan yang sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN, lanjut dia, tidak memberikan waktu kepada pengusaha untuk mempersiapkan perubahan di dalam sistemnya.
"Walaupun pada akhirnya PPN terutang dapat dihitung ulang menggunakan mekanisme pada SPT masa PPN, membuat masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya," jelasnya.
Load more