Adapun barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12 persen, Presiden menyatakan bahwa stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku.
Paket stimulus itu menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. (ant/rpi)
Load more