Jakarta, tvOnenews.com - Besaran gaji honorer yag lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 sudah ditetapkan.
Untuk golongan pegawai, pada proses awal disesuaikan dengan tingkat lulusan pendidikan. Selanjutnya, gaji PPPK akan disesuaikan dengan masa kerja.
Diketahui, Pemerintah akan menghapus seluruh tenaga honorer di instansi kepemerintahan pada tahun 2025. Hal itu berlaku untuk seluruh honorer pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Penghapusan honorer di instansi pemerintah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
Sementara, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, tentang perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2019 tentang pengadaan pegawai PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, golongan PPPK terbagi atas:
Load more