Pemantauan dilakukan bersama Satgas Pangan Daerah, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah, dan pihak terkait lainnya. Kegiatan ini mencakup evaluasi standar mutu, zonasi produk, klaim keamanan, dan tata kelola pangan segar.
Hingga Desember 2024, tim Bapanas telah mengunjungi lebih dari 100 pasar di seluruh Indonesia. Ini meliputi 70 pasar tradisional seperti Pasar Induk Kramat Jati (Jakarta), Pasar Beringharjo (Yogyakarta), dan Pasar Badung (Bali), serta 30 pasar modern di kota-kota besar seperti Medan, Surabaya, dan Makassar.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa pelaku usaha di pasar modern umumnya telah menerapkan standar keamanan pangan yang baik, termasuk mencantumkan informasi asal usul produk. Namun, sejumlah tantangan masih ditemukan di pasar tradisional, seperti zonasi produk yang belum optimal dan kurangnya klaim keamanan pangan segar pada beberapa komoditas.
“Namun, di pasar tradisional, beberapa tantangan masih ditemukan, terutama zonasi produk yang belum optimal dan minimnya klaim label keamanan pangan segar pada komoditas tertentu,” tegasnya lagi.
Hasil pemantauan ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan standar keamanan pangan untuk tahun 2025. Langkah tersebut bertujuan untuk mengatasi kelemahan yang ditemukan dan meningkatkan efektivitas pengawasan di masa depan.
"Kami mendorong penerapan zonasi yang jelas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap klaim keamanan pangan. Ini penting untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang akurat dan pangan segar yang aman dikonsumsi," kata Hermawan.
Yusra Egayanti, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan keamanan pangan.
Load more