Mandatori ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar. Penyaluran biodiesel akan didukung oleh 24 badan usaha BBN, 2 badan usaha BBM untuk distribusi PSO dan non-PSO, serta 26 badan usaha BBM khusus non-PSO.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa program mandatori penggunaan biodiesel B40 mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan peningkatan dari campuran biodiesel 35 persen (B35) yang sebelumnya telah diterapkan.
"Kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan dari B35 ke B40. Dan hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta.
Langkah ini, menurut Bahlil, merupakan bagian dari agenda Astacita Presiden RI Prabowo Subianto yang berfokus pada ketahanan energi dan swasembada energi. Program ini juga sejalan dengan target pemerintah mencapai net zero emission pada tahun 2060.
"Kalau ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo, kita akan mendorong implementasi B50 pada 2026 dan kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026," tambah Bahlil.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo untuk mengurangi ketergantungan pada impor energi dan memperkuat kemandirian energi nasional.
"Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor," tutup Bahlil. (ant/nsp)
Load more