Jakarta, tvOnenews.com - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai bahwa kebijakan pemerintah yang menaikkan harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 10,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen per Januari 2025 akan memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menjelaskan bahwa setelah kenaikan tersebut, harga rokok per golongan dapat meningkat sebesar 13,56 persen hingga 28,27 persen, dengan rata-rata kenaikan sebesar 19 persen.
Henry menyoroti bahwa kenaikan HJE akan semakin membebani industri hasil tembakau (IHT), terutama karena rata-rata kenaikan berada pada level dua digit. Kenaikan HJE untuk SKT, misalnya, mencapai 14,07 persen, sehingga akan mendorong lonjakan harga rokok di pasar.
Beban ini semakin berat dengan kenaikan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen, yang dinilai menambah tekanan bagi pelaku industri.
Menurut Henry, meski ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), hal ini belum tentu mampu meningkatkan daya beli konsumen. Justru, kenaikan biaya operasional, termasuk HJE, PPN, dan upah, semakin memberatkan para produsen tembakau.
Dampak pada Konsumen dan Tren Rokok Ilegal
Henry memperingatkan bahwa kenaikan harga jual rokok di atas nilai keekonomian akan memicu konsumen beralih ke rokok murah, termasuk rokok ilegal.
Load more