Jakarta, tvOnenews.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 yang telah diumumkan oleh kepala daerah mulai berlaku resmi pada 1 Januari 2025. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
UMK Kota Bekasi berhasil melampaui DKI Jakarta, yang mencatat kenaikan menjadi Rp5.397.761 per bulan. Selain itu, Kabupaten Bekasi juga termasuk dalam daftar daerah dengan UMK tertinggi, menempati posisi ke-3 secara nasional.
Tahun ini, UMK Kabupaten Bekasi naik menjadi Rp5.558.515, meningkat dari Rp5.219.263 pada tahun sebelumnya.
Kota Bekasi mulai menjadi daerah dengan UMK tertinggi sejak tahun 2024. Di sisi lain, Kabupaten Karawang juga pernah mendapatkan predikat tersebut di 2023 dengan UMK Rp5.176.179.
Saat ini, Kabupaten Karawang berada di posisi ke-2 dengan UMK senilai Rp5.599.593. Sementara itu, sebagian daerah pada daftar 10 besar UMK tertinggi berasal dari Jawa Barat.
Load more