Jakarta, tvOnenews.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 yang telah diumumkan oleh kepala daerah mulai berlaku resmi pada 1 Januari 2025. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
UMK Kota Bekasi berhasil melampaui DKI Jakarta, yang mencatat kenaikan menjadi Rp5.397.761 per bulan. Selain itu, Kabupaten Bekasi juga termasuk dalam daftar daerah dengan UMK tertinggi, menempati posisi ke-3 secara nasional.
Tahun ini, UMK Kabupaten Bekasi naik menjadi Rp5.558.515, meningkat dari Rp5.219.263 pada tahun sebelumnya.
Kota Bekasi mulai menjadi daerah dengan UMK tertinggi sejak tahun 2024. Di sisi lain, Kabupaten Karawang juga pernah mendapatkan predikat tersebut di 2023 dengan UMK Rp5.176.179.
Saat ini, Kabupaten Karawang berada di posisi ke-2 dengan UMK senilai Rp5.599.593. Sementara itu, sebagian daerah pada daftar 10 besar UMK tertinggi berasal dari Jawa Barat.
Berdasarkan data yang dirangkum detikcom pada Jumat (3/1), berikut adalah daftar daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia tahun 2025:
Kota Bekasi: Rp5.690.752
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
DKI Jakarta: Rp5.397.761
Kota Depok: Rp5.195.721
Kota Cilegon: Rp5.128.084
Kota Bogor: Rp5.126.897
Kota Tangerang: Rp5.069.708
Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
Kota Batam: Rp4.989.600
Kenaikan UMK di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat, menunjukkan adanya perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, hal ini juga menjadi tantangan bagi dunia usaha untuk terus menyesuaikan operasionalnya dengan struktur upah yang baru.
Dengan UMK Kota Bekasi yang menduduki posisi puncak, daya saing ekonomi daerah tersebut diharapkan terus meningkat, seiring dengan terbukanya peluang kerja baru yang lebih baik bagi masyarakat. (nsp)
Load more