Pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit.
Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut.
Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar.
Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.
“Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar,” ujar Agung.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit.
“Sinergi lintas sektor sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan,” tambahnya.
Load more