Sebelumnya, Kementan juga telah mengeluarkan himbauan untuk memperkuat upaya pengendalian PMK.
Dalam Surat Dirjen PKH Nomor 28002/PK.320/F/12/2024 yang dikeluarkan pada 28 Desember 2024, Kementan meminta Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah konkret guna meminimalkan risiko penyebaran PMK di berbagai wilayah.
Melalui serangkaian langkah ini, Kementan berkomitmen untuk menjaga stabilitas peternakan nasional. Dengan pengawasan ketat dan pemberdayaan peternak, ancaman PMK dapat diminimalkan, sekaligus melindungi kesejahteraan peternak dan ketersediaan pangan nasional. (rpi)
Load more