Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyetujui PT Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024. Kegiatan ini mencakup layanan seperti deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas untuk korporasi, hingga perdagangan emas.
"Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas," ujar Damar di Jakarta, Sabtu.
Hingga November 2024, Pegadaian mencatat omzet dari transaksi gadai emas mencapai Rp230 triliun. Total barang jaminan emas yang dikelola mencapai 92 ton, sementara saldo tabungan emas yang dihimpun mencapai 10,3 ton.
Damar menambahkan bahwa keberhasilan ini turut didukung oleh anak usaha Pegadaian, yakni Galeri 24, yang berperan dalam ekosistem perdagangan emas. Ia optimis bahwa usaha bulion akan semakin memperkuat posisi Pegadaian di pasar emas domestik.
“Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. Insya Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” katanya pula.
Langkah Pegadaian ini sejalan dengan visi Menteri BUMN Erick Thohir yang mendorong pembentukan ekosistem bank emas atau bullion bank. Erick menilai inisiatif ini penting untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang investasi emas serta mengoptimalkan potensi ekonomi dari emas sebagai komoditas strategis.
Load more