Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto berencana memutihkan atau menghapus utang 1 juta nasabah dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Terkait hal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan total nilai sekitar Rp2,5 triliun.
Kebijakan yang disiapkan Maman tersebut menjadi langkah awal pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.
“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," kata Maman Maman di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Hapus buku merupakan kebijakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur.
Sedangkan, hapus tagih adalah aksi bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.
"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” imbuh Maman.
Menteri UMKM mengatakan bahwa program hapus tagih tersebut sudah mendapat dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, penghapusan piutang tersebut tidak akan merugikan pihak bank, karena daftar tersebut sudah masuk kategori hapus buku.
Pemerintah melalui Kementerian UMMKM menargetkan proses hapus tagih selesai pada pekan depan.
Peluncuran program tersebut dijadwalkan pada pekan kedua Januari 2025, dengan rencana Presiden Prabowo akan menghadiri acara penyerahan penghapusan utang kepada 3 ribu nasabah UMKM.
Selain itu, Maman menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat akses pembiayaan untuk pelaku UMKM lewat berbagai skema, termasuk koperasi simpan pinjam.
“Semangat pemerintah adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi pengusaha kecil agar mereka dapat terus berkembang,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. (ant/rpi)
Load more