Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa mandatori penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) akan menghemat biaya impor.
Eniya mengungkapkan bahwa negara bisa berhemat hingga Rp147,5 triliun dari program mandatori bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit tersebut.
Pasalnya, hal itu akan mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM) yang imbas baiknya bisa menghemat devisa.
"Penghematan devisa untuk mandatori penggunaan B40 sebesar Rp147,5 triliun," kata Eniya dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Diketahui, dengan penerapan B35 saja bisa membuat Indonesia menghemat devisa hingga Rp122,98 triliun. Dengan begitu, terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun karena tidak mengimpor BBM jenis minyak solar.
Selain memberikan manfaat secara ekonomi, kata Eniya, program mandatori biodiesel B40 akan memberikan manfaat signifikan di berbagai aspek sosial, lingkungan, serta peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun.
"Selain itu penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm), serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun," imbuhnya.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi public service obligation (PSO). Sementara, sebanyak 8,07 juta kl akan dialokasikan untuk non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran biodiesel akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN yang menyalurkan biodiesel, dengan rincian 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan mandatori penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
Bahlil dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pada hari ini Kementerian ESDM telah melakukan rapat internal membahas secara detail terkait dengan urusan biodiesel B40.
"Kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan dari B35 ke B40. Dan hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025," kata Bahlil.
Langkah ini, menurut Bahlil, sejalan dengan agenda Astacita Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target pemerintah mencapai net zero emission di tahun 2060. Pemerintah bahkan menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.
"Kalau mandatori ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo, kita akan mendorong implementasi B50 pada 2026 dan kalau ini kita lakukan. Maka, impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026," kata Bahlil.
"Jadi program ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor," imbuh Bahlil. (ant/rpi)
Load more