Jakarta, tvOnenews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) baru saja informasi Transaksi Afiliasi perihal Setoran Modal yang dilakukan PT Waskita Toll Road (WTR) selaku anak usaha Perseroan, kepada PT Waskita Bumi Wira (WBW) selaku anak usaha WTR.
Mengutip laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, transaksi suntikan modal yang dilakukan WTR ke WBW tersebut senilai Rp936.666.000.000.
“Berdasarkan bukti setor tanggal 30 Desember 2024 (Bukti Setor), WTR telah melakukan setoran modal kepada WBW sebesar Rp936.666.000.000,- atau sejumlah 936.666 lembar saham yang diambil bagian seluruhnya oleh WTR dan WTR tidak mengambil sisa bagian dari pemegang saham lain,” tulis manajemen WSKT dalam laporannya, Sabtu (4/1/2025).
Alasan WTR melakukan transaksi ke WBW tersebut adalah dalam untuk restrukturisasi permodalan.
Adanya transaksi afiliasi tersebut diharapkan bisa memaksimalkan kinerja usaha dan memberikan nilai tambah bagi Perseroan (Waskita) sebagai pemegang saham WTR.
Adapun Nilai Transaksi ini adalah 8,07% dari ekuitas Perseroan senilai Rp11.601.511.551.159 (Rp11,6 triliun) berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 2023.
Nilai transaksi ini adalah 3,86% dari ekuitas WTR sebesar Rp24.262.022.034.349 (Rp24,2 triliun) sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada 2023.
Dengan demikian, Struktur Kepemilikan Modal Setelah Peningkatan Modal Modal Dasar menjadi Rp6.477.809.000.000 atau sejumlah 6.477.809 lembar saham, dengan Modal ditempatkan dan disetor: Rp6.477.281.000.000,- atau sejumlah 6.477.281 lembar saham.
Sebelum Peningkatan Modal, Modal dasar tercatat sebesar Rp5.542.033.000.000 atau sejumlah 5.542.033 lembar saham. Sedangkan Modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp5.540.615.000.000 atau sejumlah 5.540.615 lembar saham.
Selanjutnya, manajemen WSKT menyampaikan bahwa transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi, karena WTR sebagai anak perusahaan Perseroan, yang mana Perseroan memiliki 92,53% dan WBW merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 99,95%.
Transaksi ini juga bukan merupakan Transaksi Material lantaran nilai transaksi kurang dari 20% dari ekuitas Perseroan.
Demikian juga, transaksi ini tidak memakai Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Sebab, transaksi yang dilakukan oleh WTR dan WBW dilakukan oleh Perusahaan terkendali dengan Perusahaan yang dimiliki oleh Perusahaan terkendali paling sedikit 99%. Serta, transaksi penambahan atau pengurangan modal untuk mempertahankan kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan f. (rpi)
Load more